177 Bukti Dibawa Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi

Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, Denny Indrayana secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

 Hallobanua.com, Jakarta – Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, Denny Indrayana secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/12/20) siang.

Informasi tersebut disampaikan Denny melalui siaran langsung di akun Instagram miliknya @dennyindrayan99 pada pukul 16.30 wita. 

Dalam siaran langsung yang berdurasi 22.36 menit tersebut, Denny didampingi 2 orang dari tim kuasa hukumnya, yaitu T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., CLI., CIL dan Febri Diansyah, S.H., Denny menyampaikan bahwa dirinya dan tim kuasa hukum telah mengajukan permohon sengketa hasil pemilu ke MK. 

“Tadi pukul 13.12 WIB kami sudah mendaftarkan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Tepat hari ini 3 hari kerja setelah penetapan KPU di Kalimantan Selatan. Dan kami sudah mendapatkan akta pendaftaran perkaranya.

Dengan demikian, secara resmi permohonan sengketa hasil Pilgub Kalimantan Selatan terdaftar di MK,” kata Denny dalam siaran langsung tersebut (22/12/20).

Denny juga menegaskan, dengan terdaftarnya permohonan sengketa hasil Pilgub ini sekaligus menjawab tuduhan yang mengatakan bahwa terjadi negosiasi untuk menghentikan dirinya mendaftar ke MK.

“Ini sekaligus menjawab berbagai isu dan keraguan serta informasi yang berseliweran bahwa kami dinyatakan ada nego dan tidak akan mendaftar ke MK. Itu sebenarnya sudah sejak lama terbantahkan, dengan berbagai langkah tegas yang sudah kami lakukan. Misalnya dengan melaporkan berbagai pelanggaran pemilu ke Bawaslu,” lanjutnya.

Dalam video tersebut, Denny juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang diduga menjadi bukti pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1.

“Mudah-mudahan dengan bukti-bukti yang kita punya, sampai saat ini ada 177 bukti yang akan kita sampaikan ke MK dan bisa jadi akan ada penambahan-penambahan barang bukti. Namun pada saat kami memasukkan permohonan ini ke MK, bukti yang kami sampaikan sejumlah 177 bukti,” paparnya.

Diakui Denny, 177 bukti yang Ia bawa ini menunjukkan keseriusannya dalam menjaga prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.

“Yang dalam Pilgub Kalsel, tercederai dengan berbagai pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang akan kami buktikan nanti di MK,” pungkasnya.

Penulis Akim
Editor Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya