36 Paket Kecil Narkoba Disimpan Di Dapur, Pelaku GR Diamankan Polsek Banjarmasin Barat

GR (37), tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu 3,51 gram

Hallobanua.com, Banjarmasin - Jajaran Polsek Banjarmasin Barat, mengamankan seorang pelaku berinisial GR (37), karena kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu di bagian dapur rumah.

Dari hasil penyelidikan aparat di kediaman rumah pelaku Jl. Ir PHM Noor Gg. 88 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin , pada Rabu, 20l3 Desember 2020, sekitar pukul 21.00 wita, tadi, didapati 36 paket kecil Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 3,51 gram, serta 1 buah domopet kecil.

Sebelum dilakukan penangkapan, anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu. 

Oleh aparat, kemudian di lakukan penyelidikan, saat pelaku sedang di tkp langsung di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu sabu yang di simpan di dalam dapur. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Jajaran kami telah berhasil ungkap perkara memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud kejadian pada Rabu, 23 Desember 2020 tadi, Pelaku terancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, " ungkap Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah, dalam siaran persnya.

Penulis Rian Ahmad
Editor Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya