Alat Bukti Terus Bertambah, Tim Hukum Pasangan H2D Optimis Menang di MK

Isrof Parhani, S.H, Tim Hukum pasangan H2D

Hallobanua.com, Banjarmasin – Berbagai upaya terus dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, H. Denny Indrayana – H. Difriadi (H2D) untuk memenangkan sidang gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel tahun 2020, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu upaya yang terus dilakukan adalah mengumpulkan alat bukti dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, H. Sahbirin Noor – H. Muhidin (BirinMu) sebanyak mungkin.

Hal tersebut diungkapkan oleh tim hukum pasangan H2D, Isrof Parhani, saat dihubungi oleh reporter hallobanua.com melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (27/12/20) sore.

“Untuk progress di MK,permohonan dan perbaikan permohonan sudah selesai kami lakukan. Saat ini kita tinggal menunggu jadwal persidangan yang insya Allah akan digelar akhir Februari 2021 nanti. Dan hingga saat ini Tim Kuasa Hukum H2D terus menerima kiriman bukti-bukti yang ditemukan oleh Relawan di 13 kabupaten/kota yang ada di Kalsel,” kata Isrof kepada hallobanua.com.

Lebih rinci Isrof menjelaskan, salah satu alat bukti yang didapatkan di lapangan adalah adanya dugaan “Pengkondisian” di lapangan.

“Salah satu alat bukti yang kami dapatkan di lapangan adalah adanya dugaan untuk mengkondisikan para PPS, KPPS dan PPK di salah satu kecamatan di Kalsel,” lanjutnya.

Diakui Isrof, hingga saat ini lebih dari 200 alat bukti sudah dimiliki oleh tim hukum pasangan H2D. Namun, tidak semua alat bukti tersebut dihadirkan ke persidangan di MK.

“Sampai dengan saat ini sudah ada 200 alat bukti yang kami miliki, namun tidak semua alat bukti tersebut kami hadirkan di persidangan, semua bukti yang kami terima itu kami seleksi kembali agar tidak terjadi dobel bukti,’ paparnya.

Dengan banyaknya alat bukti yang dimiliki, Isrof optimis persidangan di MK nanti akan dimenangkan oleh pihaknya.

“Insya Allah haqqul yaqin menang. Prof. Denny juga mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat dan relawan yang telah memberikan dukungan serta informasi dugaan kecurangan yang terjadi,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada hari Selasa (22/12/20) calon gubernur Kalsel nomor urut 2, Prof. Denny Indrayana secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa 177 alat bukti.

Denny maju ke MK dengan membawa 25 orang kuasa hukum termasuk diantaranya nama-nama beken seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015; Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc., kemudian ada pengacara internasional; T.M Lutfi Yazid, S.H., LL.M., CLI., CIL., dan mantan juru bicara KPK; Febri Diansyah, S.H.

Penulis Akim
Editor Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya