Fakta Dibalik Kasus Pembunuhan Sadis Terhadap Gadis Dibawah Umur di Kamar Hotel

Ilustrasi

Hallobanua.com, Banjarmasin – Kematian tragis yang terjadi pada YA, seorang gadis belia berusia 14 tahun di kamar salah satu hotel yang ada di Banjarmasin, tentu membuat banyak orang bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi sehingga pelaku, Meiji Zwageri Rasidi (20), tega melakukan perbuatan keji yang menghilangkan nyawa manusia tersebut.

Berikut ini fakta-fakta dibalik kasus pembunuhan sadis yang menimpa gadis belia yang merupakan warga Banjarmasin itu berdasarkan keterangan pelaku dan keterangan dari pihak kepolisian, saat digelar press release pengungkapan kasus ini, Selasa (29/12/20) siang di Mapolsek Banjarmasin Tengah. 

Kenal melalui aplikasi chatting

Berawal berkenalan melalui aplikasi MiChat, Pelaku Meiji Zwageri Rasidi yang merupakan warga Kotabaru dan korban YA sepakat untuk berkencan dan menyewa kamar di Hotel Mira Banjarmasin selama 2 malam.

2 juta rupiah 1 malam

Pelaku menjanjikan bayaran sebesar 2 juta rupiah per malam atau 4 juta rupiah selama 2 malam kepada korban YA sebagai “tarif” kencan. Bukannya mendapatkan bayaran sesusai perjanjian, korban justru merasa tertipu dikarenakan pelaku hanya memberinya uang sebesar 250 ribu rupiah yang merupakan “uang muka” yang telah disepakati sebelumnya. Setelah berhubungan intim sebanyak 2 kali, pelaku malah meminta kembali uang 250 ribu rupiah tersebut dari korban, sontak hal tersebut membuat korban marah lalu meneriaki pelaku dan mengatakan bahwa pelaku adalah seorang penipu. Permasalahan ini lah yang memicu cekcok diantara keduanya, sampai-sampai karyawan hotel menegur dengan cara mengetuk pintu kamar karena suara pertengkaran mereka terdengar hingga ke luar kamar.

Mulut korban dijejali dengan kran kloset kemudian kepala korban dipukul menggunakan palu

Cekcok yang semula hanya adu mulut, berakhir dengan pukulan yang dilayangkan pelaku terhadap korban. Merespon hal tersebut, korban melawan dan membuat pelaku kalap sehingga mencekik korban sampai tersungkur. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku yang melihat korban sudah tidak berdaya, melanjutkan aksi bengisnya dengan menjejalkan kran kloset kemudian menusuk korban dengan pisau serta memukul kepala korban dengan menggunakan palu yang memang selalu dibawa pelaku dengan alasan untuk jaga diri.

Pelaku diringkus kurang dari 1x24 jam

Gerak cepat tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Kalsel, Polsek Banjarmasin Tengah, Jantanras Polresta Banjarmasin, Polres Kabupaten Banjar dan Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam sejak jenazah YA ditemukan di salah satu kamar di Hotel Mira Banjarmasin sekitar pukul 12.00 wita (28/12/20). Pelaku diringkus sekitar pukul 20.30 wita (28/12/20) di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Pelaku dijerat pasal berlapis

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Penulis Akim
Editor Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya