![]() |
| Tersangka SP, dugaan penipuan penggelapan uang setoran jemaah haji khusus diamankan pihak kepolisian |
hallobanua.com, Banjarmasin - Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin dan diback up oleh Resmob Polda Kalsel, menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik calon jemaah haji plus, di sebuah hotel di kawasan Jl Nagasari Banjarmasin, Jumat malam tadi (16/1/21).
Penangkapan terhadap tersangka berinisial SP, owner PT Travelindo Lusiyana itu, berawal dari laporan dari 5 orang korban yang mengaku ditipu oleh tersangka, hingga kerugian korban mencapai Rp. 800 juta an lebih.
Pelapor atas nama Heny Widiawati, S.Pd, melaporkan tersangka atas tuduhan penipuan atau penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, pada Pada Tanggal 28 Agustus 2017 lalu, terjadi di kantor PT. Travellindo Lusiyana cabang Banjarmasin Jl. Pangeran Hidayatullah Komp. Ruko Travellindo Kav 1-3 Kota Banjarmasin.
Tersangka SP diciduk di salah satu kamar hotel di Jl Nagasari, Jumat malam (16/1/21), setelah tim Macan Polresta Banjarmasin dan Tim Macam Polda Kalsel melakukan proses penangkapan terhadap pelaku. Saat dibekuk, pelaku bersama dengan seorang wanita diduga istri simpanannya.
Pasca dilaporkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun, penangkapan terhadap pelaku sempat terkendala, mengingat keberadaan pelaku yang suka berpindah pindah tempat.
“Tim gabungan di back-up resmob Polda Kalsel, menangkap bos Travelindo Banjarmasin, yang sudah masuk dalam DPO kita sejak Sptember 2020, kita kejar keberadaannya, dan kita sergap disalah satu hotel.
Penangkapan pelaku terkait kasus penipuan dan penggelapan duit jemaah haji,” ungkap Kompol Alfian Tri Permadi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Sekadar diketahui, pada 28 Agustus 2017 lalu, 5 orang korban mendaftarkan ibadah Haji Khusus Non Kuota / Quota Visa Furada / Visa Haji Mujamalah melalui biro perjalanan PT. TRAVELLINDO LUSIYANA.
Mereka dijanjikan akan berangkat melaksanakan ibadah haji di Mekkah pada tahun 2018. Namun setelah korban melakukan pelunasan biaya ibadah haji tersebut kepada biro perjalanan haji tersebut, dengan total sebesar Rp. 862.000.000 , namun sampai sekarang korban tidak diberangkatkan.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga naik keproses penyidikan pada 03 Pebruari 2020. Pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 Wita, dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378, terkait penggelapan dan penipuan, dengan hukuman kurungan 4 tahun pidana penjara.
Penulis Tim Liputan | Editor Yayan




0 Komentar