hallobanua.com, Banjarmasin - Seorang guru juga merangkap bendahara sekolah, di salah satu Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) di Kota Banjarmasin, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran menggelapkan uang SPP siswa.
Pelaku RH (29) dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMPLB YPLB Banjarmasin, atas kasus penggelapan dalam jabatan, ke Polsek Banjarmasin Barat.
Berdasarkan laporan polisi itu, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, dan di backup Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Kotim, pada 23 Januari 2020 tadi, di Jl. Jenderal Sudirman Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Dari informasi dihimpun, menurut pengakuan pelapor, sebelum ketahuan menggelapkan dan membawa kabur uang SPP siswa sebesar Rp. 90 juta, beserta catatan pembukuannya, pelaku sejak 19 Februari 2020, tidak pernah lagi datang dan masuk ke sekolah, bahkan tidak ada kabar sama sekali.
Sekolah merasa dirugikan, atas kejadian itu, pelapor pun melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Barat.
Selain pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti 28 lembar kartu pembayaran SPP warna putih, 20 (dua puluh) lembar kartu pembayaran SPP warna biru, 4 (empat) buah buku catatan keuangan sekolah, dan 1 (satu) buah dompet kecil, serta 1 (satu) buah tanda bukti penarikan Bank BRI warna merah, kemudian 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes atas nama sekolah.
“Iya kita telah mengamankan seorang pelaku, guru sekaligus bendahara di salah satu SMP sekolah luar biasa di Kota Banjarmasin, atas kasus penggelapan jabatan, menggelapkan uang SPP sekolah, pelaku diancam pasal 374 KUHP,” terang Kapolsek Banjarmasin Barat, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, IPTU Yadi Yatullah.
Penulis: Tim Liputan | Editor: Yayan




0 Komentar