Berikut Isi Surat Edaran Walikota Banjarmasin Diterapkannya PPKM



Hallobanua.com, Banjarmasin- Hari ini, 11 Januari 2021, Pemko Banjarmasin secara resmi akan memberlakukan yang namanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Diberlakukannya PPKM itu, berdasarkan terbitnya surat edaran Walikota Banjarmasin nomor 442.11/01-P2P/Diskes, warga dihimbau untuk ikut serta dalam pengendalian penyebaran covid 19.

Keputusan itu diambil karena terbitnya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin. 

Dalam surat edaran itu, dihimbau kepada para pelaku usaha, pengelola THM, cafe, restoran / rumah makan serta Wedding Organizer (WO) di Kota Banjarmasin, agar menaati himbauan dari Pemko Banjarmasin.

Berikut, isi surat edaran  yang telah diterbitkan oleh Walikota Banjarmasin :

  1. Kepada semua masyarakat Kota Banjarmasin wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dan mendukung semua program pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin. 
  2. Agar semua Satgas tingkat kelurahan mengoptimalkan kembali upaya Pembatasan Kegiatan di Masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19 melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan Protokol Kesehatan (memakai masker dengan benar, membangun budaya cuci tangan dan menghindari kerumunan) secara ter menerus. 
  3. Semua Tempat Hiburan Malam, Cafe dan Restoran/rumah makan untuk membatasi buka hanya sampai pukul 22.00 Wita. 
  4. Semua kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin Satgas Covid-19 sebagai langkah pengendalian. 
  5. Setiap acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan digedung) wajib melibatkan Satgas Kelurahan sebagai pengawas Pelaksana Protokol Kesehatan sampai acara selesai. 
  6. Semua ketentuan ini berlaku sejak tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021. 
  7. Tidak mematuhi Surat Edaran ini, adalah pelanggaran terhadap upaya Kekarantinaan Kesehatan dan Perwali Nomor 68 tahun 2020, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Surat tersebut lengkap ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, H Ibnu Sina, Wakil Ketua 1 Satgas Covid-19, Kombes Pol. Rachmad Hendrawan dan Wakil Ketua 2 Satgas Covid-19, Kolonel CZI M. Leo Pola Ardiansya Saragi. 

Penulis: Rian Akhmad
Editor: Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya