Dilatarbelakangi Dendam, 3 Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap


hallobanua.com, Banjarmasin - 4 (empat) orang pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim 2 Unit Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, bersama gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kamis malam(28/1/21).

Ke-4 (empat) pelaku perundungan tersebut, tiga diantaranya perempuan berinisil RM (16), AN (14) dan FTR (16), dan satu lagi seorang pria berinisial RY (18).

Namun, RY dibebaskan lantaran setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak terlibat dalam kasus penganiayaan yang sempat menghebohkan dunia maya tersebut.

Dalam keterangan persnya bersama sejumlah awak media cetak dan elektronik, Jumat (29/1/21), Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, mengungkapkan motif para pelaku menganiaya korban dipicu karena dendam.

"Pelaku ada dendam dengan korban. Pertama karena korban sering memakai baju salah satu pelaku tanpa memberitahu. Kedua korban sering menghubungi pacar mereka masing-masing. Itu yang membuat mereka memuncak, hingga melakukan penganiayaan," jelas Kompol Alfian. 

Dilanjutkan Kompol Alfian, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut didampingi psikologi, mengingat status korban dan pelaku merupakan anak dibawah umur. 

"Pemeriksaan didampingi psikolog ya, sama sama kita ketahui, korban traumatik pasca kejadian," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 35 dan pasal 170 terkait penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Sekadar diketahui, setelah viral di medsos, peristiwa penganiayaan kepada korban AR (16) tersebut terjadi pada 24 Januari 2021, dini hari, di salah satu hotel melati di Jl Hasanudin HM.

Ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, untuk pelaku AN ditangkap di kawasa Jl Teluk Tiram, dari hasil pemeriksaan petugas kembali menciduk pelaku berinisial FTR di kawasan yang sama, terakhir tim gabungan berhasil mengamankan pelaku utama RM, di Tamban Kabupaten Batola.

Selain pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa handphone yang dijadikan alat untuk merekam penyebaran video hingga viral di media sosial tersebut.

Penulis: Rian | Editor: Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya