Jabatan Bupati Kotabaru Tinggal Satu Bulan


Hallobanua.com, Kotabaru- Sebulan sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru berakhir, DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, yang di dampingi Wakil Ketua DPRD H Mukhni, dan Muhammad Arif, dihadiri oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, di gedung DPRD Kotabaru, Senin (18/1/21).

Masa jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Kotabaru periode 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.

Dari hasil rapat paripurna penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan dan dilanjutkan kepada Mendagri.

Syairi Mukhlis, selaku Ketua DPRD Kotabaru mengatakan, besrdasarkan amanat undang-undang, DPRD Kotabaru bersidang satu bulan sebelum masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

" Hari ini kita sudah bersidang untuk penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Buapati masa jabatan 2016-2021, dan hasil rapatnya akan kita ajukan kepada Gubernur kemudian diteruskan ke Mendagri, " ujarnya.

Ditambahkannya,  DPRD Kotabaru akan kembali mempersiapkan pelantikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru yang terpilih di pilkada serentak 2020 tadi.

"Kami akan kembali mempersiapkan pelantikan pada tanggal 17 Agustus 2021, kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Kotabaru dengan masa jabatan 2021-2024," pungkasnya.

Penulis Heri
Yayan
kotabaru
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya