Kalsel Terapkan PPKM, Paman Birin Ajak Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor


Hallobanua.com, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Senin (11/1/21)

Penerapan PPKM di Kalsel sendiri mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 202,  dan Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 01 Tahun 2021, dan akan diterapkan selama 14 hari, mulai dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Ditemui usai kegiatan di Sekretariat Provinsi (Setdaprov) Kalsel di Banjarbaru, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menjelaskan bahwa PPKM mirip dengan PSBB namun ada sedikit perbedaan.

“Untuk PPKM sudah jelas, dan memang juga hampir nyaris sama (dengan PSBB), tapi lebih longgar. Karena kita ingin menjaga perekonomian kita tetap tumbuh dalam suasana covid-19 ini,” kata Pria yang akrab disapa Paman Birin itu kepada awak media (11/1/21).

Paman Birin juga menghimbau kepada masyarakat Kalsel agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas.

“Kepada masyarakat yang penting kita harus terus menerapkan protokol kesehatan. Menjaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan. Suasana hati juga harus selalu gembira agar imun kita kuat. Dan tentu kita harus bersabar dan terus berdoa agar pandemi ini cepat berlalu,” pungkas Paman Birin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PPKM mengatur aktifitas masyarakat seperti pembatasan kegiatan perkantoran. Kegiatan perkantoran harus menerapakan kuota 25% Work From Office (WFO) dan 75% Work From Home (WFH).

Kemudian, aktifitas belajar mengajar bagi para siswa juga dilakukan secara daring atau belajar di rumah masing-masing.

Kegiatan restoran atau kafe juga diatur, restoran atau kafe hanya diperbolehkan menerima pesanan makan di tempat sebanyak 25% dari kapasitas ruangan. PPKM juga berlaku untuk tempat ibadah, tempat ibadah maksimal diisi 50% dari kapasitas ruangan.

Penulis Akim
Editor: Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya