Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemprov Kalsel Perpanjang PPKM


hallobanua.com, Banjarmasin – Masih tingginya angka kasus terkonfirmasi Covid-10 di Provinsi Kalimantan, membuat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengeluarkan Instruksi nomor 02 tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan. 

Dalam instruksi yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Kalsel tersebut, disebutkan bahwa kasus konfirmasi baru Covid-19 di Kalsel sebelum PPKM adalah 1.001 kasus, sedangkan pasca diterapkannya PPKM pada 11-25 Januari 2021, angka kasus konfirmasi baru justru meningkat menjadi 1.228 kasus atau terjadi kenaikan 22,7%. 

Disebutkan pula, diperlukan langkah-langkah sistematis dan strategis dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai ditingkat RT/RW. 

Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat 6 (enam) poin instruksi Gubernur Kalsel kepada para Bupati/Walikota. 

Salah satu poin tersebut adalah instruksi untuk menerapkan PPKM dari tanggal 21 Januari sampai dengan 6 Februari 2021. 

Untuk itu para Bupati/Walikota diminta melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala, harian, mingguan, untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat peraturan Bupati/Walikota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi. 

Adapun PPKM mengatur beberapa hal sebagai berikut:
-Membatasi tempat kerja/kantor dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

-Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).
-Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kepasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

-Restoran/rumah makan hanya boleh diisi 25% pengunjung yang makan ditempat. Untuk pemesanan melalui layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan sesuai dengan jam operasional. 

-Pusat perbelanjaan/mall tutup pukul 21.00 wita.
-Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 

-Tempat ibadah diisi jamaah sebanyak 50% dari total kapasitas gedung.
-Kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, namun dihimbau agar dilakukan secara daring/online. 

Penulis Akim
Yayan
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya