Kegiatan Majelis Taklim dan Resepsi Pernikahan Harus Dapat Izin Satgas Covid

Hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin, telah mengeluarkan surat edaran terkait himbauan kepada masyarakat agar tidak mengumpulkan massa banyak dalam kegiatan, seperti majelis taklim dan resepsi pernikahan.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Banjarmasin itu, masih terkait erat dengan penegakan protokol kesehatan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan covid 19.

Dalam surat edaran itu, disebutkan
setiap kegiatan yang mengumpulkan massa, harus mempunyai surat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin. 

Itu dilakukan, karena status kasus Covid-19 saat ini meningkat kembali di Kota Banjarmasin. 

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyatakan, kegiatan yang mengumpulkan orang misalnya seperti resepsi perkawinan, nikah, majelis taklim dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan masa, harus mendapatkan rekomendasi. 

“Penyebaran covid sekarang ini naik. Jadi agar protokol kesehatannya terjaga, panitia peyelenggara meminta izin terlebih dulu,” katanya. 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin tersebut juga melanjutkan, masyarakat yang mengajukan izin selama memenuhi syaratnya seperti disiplin protokol kesehatan, dpastikan akan diberikan izin. 

“Semua yang meminta izin pasti akan kita berikan izin, asal dengan protokol kesehatan,” katanya. 

Namun, apabila syarat tidak dituruti maka tidak akan diberikan izin. Kemudian perizinan yang di wilayah zona merah juga tidak diberikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riady menyatakan, pihaknya terus melanjutkan sosialisasi protokol kesehatan dan terkait edaran Satgas Covid-19. 

"Jadi kita tidak akan membubarkan kegiatan keagamaan dan seperti majelis dan perkawinan. Kita akan memberikan edukasi dan himbauan untuk selalu terapkan prokes," pungkas Machli.

Penulis: Rian Akhmad
Editor: Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya