Ketua Bawaslu Kotabaru Dua Kali Dilaporkan Ke DKPP RI



Hallobanua.com, Kotabaru - Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru dilaporkan tim hukum paslon Bupati dan Wabup Kotabaru Burhanudin-Bahrudin (2BHD), ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI.

M Erfan, diadukan ke DKPP RI, atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah. Pelaporan ini bermula dari saling chatting via Facebook Masangger antara akun Erfan Erf dan saksi Muliyadi pada 8 Desember 2020. Melalui pesan ini, saksi Muliyadi berkomunikasi langsung dengan akun Facebook bernama Erfan Erf, yang diduga milik teradu Mohamad Erfan.

Saksi bermaksud hendak melaporkan dugaan akan adanya serangan fajar di Desa Tirawan. Muliyadi juga curhat diberhentikan kerja karena mendukung paslon bupati nomor urut 2 Burhanudin.

Namun, kata Rahmadi, teradu Erfan Erf menyampaikan informasi bahwa tim pemenangan paslon 2BHD melakukan money politic, dan menuding paslon 2BHD telah mengumpulkan KTP fiktif dalam pencalonan independen tanpa bukti jelas.

Muliyadi pun mengonfirmasi ke Hafidz Halim apakah benar atau keliru informasi yang disampaikan Erfan Erf. Kepada Muliyadi, Hafidz Halim mengklarifikasi dengan menjelaskan tidak ada tim 2BHD berbagi uang, dan jangan mudah percaya isu.

Pengaduan ini kedua kalinya ke DKPP, setelah sebelumnya, tim 2BHD melaporkan ketidakpuasan atas putusan Bawaslu Kotabaru kepada DKPP RI yang mendapat tanda terima nomor 01-04/SET/02/XII/2020.

Pelapor atas nama Rahmadi yang juga merupakan bagian dari anggota tim hukum 2BHD, sambangi DKPP RI pada tanggal 23 Desember 2020, dan laporannya diterima DKPP dengan nomor 04-23/SET-02/XII/2020. 

Menurut Rahmadi, Kepada Awak Media, Kamis (7/1/21), pihaknya mengadukan ke DKPP RI, setelah pihaknya mengetahui adanya dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah, yang dilakukan oleh M Erfan, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru.

"M Erfan diduga telah melanggar kode etik sebagai Ketua Komisioner Bawaslu, Erfan Erf diduga melakukan berita bohong dan hoaks kepada salah satu simpatisan pemilih 2BHD melalui pesan masengger Facebook. Dalam isinya, Erfan Erf menerangkan bahwa Tim Pemenangan Burhanudin telah melakukan money politic dan mengumpulkan KTP fiktif," kata Rahmadi.

Dijelaskannya lebih lanjut, apa yang dilakukan M Erfan, diduga melanggar Pasal 8 Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Aturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik.

"Apa yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kotabaru, kami menganggap itu melanggar Aturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan M Erfan Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru selaku terlapor, belum bisa dikonfirmasi.

Penulis Heri
Editor: Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya