Laporan AnandaMU Dihentikan Bawaslu, Ibnu – Arifin Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu

Subhani, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin

Hallobanua.com, Banjarmasin – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin secara resmi menghentikan laporan yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 4 yaitu pasangan Ananda – Mushaffa Zakir, pada 18 Januari 2021 tadi.

Laporan itu sendiri berisi tentang pelaporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh  paslon nomor urut 2, Ibnu Sina – Arifin Noor, saat masa Pemilihan Walikota (Pilwali) Banjarmasin tahun 2020.

Dalam prosesnya, Bawaslu Kota Banjarmasin telah memanggil sejumlah saksi terkait. Dan setelah melakukan penyelidikan terhadap para saksi, Bawaslu Kota Banjarmasin secara resmi menghentikan atau tidak menindaklanjuti laporan tersebut,  dikarenakan  tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran seperti yang dilaporkan.

 “Tanggal 11 kemarin mereka (paslon nomor urut 4) melaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada tanggal 13 dilimpahkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin,  dan kami sudah melakukan proses penanganan terhadap laporan tersebut. Dan tanggal 18 kami sudah mengeluarkan status laporan tersebut ,yaitu laporan tersebut kami hentikan,” kata Subhani, selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin kepada hallobanua.com (23/1/21).

Subhani juga menjelaskan, dalam proses penanganan, Bawaslu Kota Banjarmasin menemukan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karena dalam laporan tersebut berisikan  ada administratif dan pidana, maka untuk administratif dan pidana kami hentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur. Namun dalam perkembangannya, kami menemukan ada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan kode etik ASN,” lanjutnya.

Meski demikian, Subhani menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran kode etik ASN tersebut bukan ranahnya Bawaslu.

“Sesuai dengan aturan, untuk penyelesaian pelanggaran kode etik pengawas pemilu tersebut ranahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), jadi kami teruskan ke KPU Kota Banjarmasin. Sementara untuk pelanggaran kode etik ASN, kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” pungkasnya.

Penulis: Akim | Editor: Yayan


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya