Laporan Denny Indrayana Kembali Rontok, Kali Ini Oleh Bawaslu RI

Hallobanua.com, Banjarmasin - Laporan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana, dengan terlapor pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor - Muhidin (BirinMu) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), kembali rontok. 

Hal tersebut tertuang dalam Dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan Bawaslu RI pada 8 Januari 2021, dengan nomor registrasi laporan: 025/Reg/LP/PG/RI/00.00/1/2021 

Dalam surat putusan yang ditandatangi oleh Ketua Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo itu, disebutkan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. 

Berikut isi surat pemberitahuan tersebut:

“Laporan Pelapor sebagaimana nomor registrasi laporan 025/Reg/LP/PG/RI/00.00/1/2021 terlapor tidak terbukti melakukan tindakan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan”

Menyikapi rontoknya laporan tersebut, Ketua Tim Pemenangan pasangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa kebenaran hukum ditentukan oleh alat bukti, bukan kata-kata tanpa data.

Calon gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin Noor saat berada di Kantor Bawaslu Kalsel, Rabu (7/1/21)

“Semoga Allah SWT selalu menuntun kita dan menjauhkan kita dari orang-orang yang selalu ingin berbuat zalim dengan memutarbalikkan fakta,” ucapnya.

Saat berita ini diterbitkan, kami masih mencoba menghubungi calon gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana untuk meminta pernyataan sikapnya.

Penulis: Akim
Editor: Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya