Laporannya di Bawaslu RI Rontok, Denny Indrayana: Perjuangan Masih Panjang


Hallobanua.com, Banjarmasin – Pasca dikeluarkannya surat keputusan dari Bawaslu RI yang menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran dengan nomor registrasi 025/reg/LP/PG/RI/oo.oo/1/2021, tidak dapat ditindaklanjuti, Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, Denny Indrayana yang dalam hal ini bertindak sebagai pelapor, kembali mengeluarkan surat terbuka untuk seluruh masyarakat Kalimantan Selatan.

Dalam surat terbuka yang diunggah di akun Instagram @dennyindrayana99 tersebut, mantan Wamenkumham era Presiden SBY itu menyatakan bahwa, perjuangannya tidak akan berakhir sampai disini.

Berikut ini isi surat terbuka yang diunggah pada Jum’at (8/1/21):

Alhamdulillah, perjuangan masih panjang.

Penyalahgunaan dana bansos COVID menjadi beras bergambar kampanye dinyatakan bukan curang, walau bukti tak berbilang.

Ketua KPK, Ketua MPR, Mendagri semua telah melarang

Jangan jadikan bansos COVID untuk kampanye, ucapnya berang!

Ketua Bawaslu berteriak. “ada tiga modusnya” katanya lantang. 

Ada foto, ada nama, ada materi kampanye, yang dipajang

Ketiganya nyata ada terang-benderang

Ada apa dengan keadilan, dimana ia menghilang?

Alhamdulillah, perjuangan masih panjang

Dana covid dijadikan spanduk membentang

Tandon air tidak lepas dari kampanye yang nyata telanjang

Semuanya dengan nama, foto, dan “Bergerak” yang terpampang

Seakan menantang: Kamilah sang pemenang!

Hukum tak akan bisa menentang

Keadilan hilang karena; UwANG?

Tapi, yakinlah dia tak akan pernah tenang!

Kami tak akan menghilang

Kami akan terus berjuang

Karena kecurangan tidak boleh menjadi pemenang

Karena kecurangan hanya layak menjadi pecundang

Gugatan akan terus datang

MK akan tetap jadi puncak juang

Alhamdulillah, perjuangan masih panjang!

Jakarta, 8 Januari 2021

Haji Denny

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu), Rifqinizamy Karsayuda turut merespon hasil putusan dari Bawaslu RI tersebut.

“Kebenaran hukum ditentukan oleh alat bukti, bukan kata-kata tanpa data.Semoga Allah SWT selalu menuntun kita dan menjauhkan kita dari orang-orang yang selalu ingin berbuat zalim dengan memutarbalikkan fakta,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan pelapor Calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana ke Bawaslu RI dengan terlapor Calon Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin Noor, dinyatakan tidak terbukti.

Rontoknya laporan Denny Indrayana ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Calon Gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor, juga beberapa kali rontok di Bawaslu Kalsel.

Penulis: Akim
Editor: Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya