Hallobanua.com, Banjarmasin – Pasca dikeluarkannya surat keputusan dari Bawaslu RI yang menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran dengan nomor registrasi 025/reg/LP/PG/RI/oo.oo/1/2021, tidak dapat ditindaklanjuti, Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, Denny Indrayana yang dalam hal ini bertindak sebagai pelapor, kembali mengeluarkan surat terbuka untuk seluruh masyarakat Kalimantan Selatan.
Dalam surat terbuka yang diunggah di akun Instagram @dennyindrayana99 tersebut, mantan Wamenkumham era Presiden SBY itu menyatakan bahwa, perjuangannya tidak akan berakhir sampai disini.
Berikut ini isi surat terbuka yang diunggah pada Jum’at (8/1/21):
Alhamdulillah, perjuangan masih panjang.
Penyalahgunaan dana bansos COVID menjadi beras bergambar kampanye dinyatakan bukan curang, walau bukti tak berbilang.
Ketua KPK, Ketua MPR, Mendagri semua telah melarang
Jangan jadikan bansos COVID untuk kampanye, ucapnya berang!
Ketua Bawaslu berteriak. “ada tiga modusnya” katanya lantang.
Ada foto, ada nama, ada materi kampanye, yang dipajang
Ketiganya nyata ada terang-benderang
Ada apa dengan keadilan, dimana ia menghilang?
Alhamdulillah, perjuangan masih panjang
Dana covid dijadikan spanduk membentang
Tandon air tidak lepas dari kampanye yang nyata telanjang
Semuanya dengan nama, foto, dan “Bergerak” yang terpampang
Seakan menantang: Kamilah sang pemenang!
Hukum tak akan bisa menentang
Keadilan hilang karena; UwANG?
Tapi, yakinlah dia tak akan pernah tenang!
Kami tak akan menghilang
Kami akan terus berjuang
Karena kecurangan tidak boleh menjadi pemenang
Karena kecurangan hanya layak menjadi pecundang
Gugatan akan terus datang
MK akan tetap jadi puncak juang
Alhamdulillah, perjuangan masih panjang!
Jakarta, 8 Januari 2021
Haji Denny
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu), Rifqinizamy Karsayuda turut merespon hasil putusan dari Bawaslu RI tersebut.
“Kebenaran hukum ditentukan oleh alat bukti, bukan kata-kata tanpa data.Semoga Allah SWT selalu menuntun kita dan menjauhkan kita dari orang-orang yang selalu ingin berbuat zalim dengan memutarbalikkan fakta,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan pelapor Calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana ke Bawaslu RI dengan terlapor Calon Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin Noor, dinyatakan tidak terbukti.
Rontoknya laporan Denny Indrayana ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Calon Gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor, juga beberapa kali rontok di Bawaslu Kalsel.
Penulis: Akim
Editor: Yayan




0 Komentar