hallobanua.com, Banjarmasin – Guna meningkatkan profesionalitas dan pelayanan terhadap pelanggan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin, akan segera ‘ganti baju’ dari status awal yaitu Perusahaan Daerah (Perusda), menjadi Perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
Untuk menggenjot hal tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama jajaran PDAM Bandarmasih, Selasa (26/1/21) tadi.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Pansus perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih, Bambang Yanto Permono, perubahan status ini juga berlaku di seluruh Indonesia.
“Itu memang aturan di seluruh Indonesia bahwa PDAM itu harus berubah dari Perusda menjadi Perseroda. Jadi yang namanya Perseroda itu terdiri dari banyak pemilik saham, untuk PDAM Bandarmasih sendiri ada beberapa pihak yang menjadi pemegang saham, yaitu Pemko Banjarmasin, Pemrpov Kalsel dan Pemerintah Pusat,” kata Bambang kepada hallobanua.com (30/1/21).
Bambang juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai payung hukum perubahan status PDAM Bandarmasih ini sudah hampir final.
![]() |
Wakil Ketua Pansus perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih, Bambang Yanto Permono |
“Dari 90 pasal, kita sudah membahas sekitar 70 pasal atau tersisa 20 pasal lagi. Insyaa Allah Februari sudah rampung,” lanjutnya.
Menurutnya, dari 20 pasal yang belum dibahas tersebut ada kemungkinan akan dirubah.
“Yang 20 (pasal) ini menyangkut masalah permodalan, permodalan ini kemungkinan bisa berubah. Karena berdasarkan informasi yang didapat, saham dari pemerintah pusat itu akan dihibahkan, kemungkinan akan dihibahkan ke Pemko atau Pemprov,” paparnya.
Ditambahkannya, perubahan status ini juga akan berdampak pada struktur jabatan yang selama ini ada di PDAM Bandarmasih.
“Karena ini bentuk perusahaan baru, otomotis struktur akan berubah total. Dan nanti akan dibentuk panitia independen yang berisikan kalangan profesional untuk menyeleksi para pimpinan baru nantinya. Tapi bisa saja pimpinan PDAM yang sekarang jika ingin ikut seleksi dan mengikuti uji kelayakan,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.
Dirinya berharap, dengan adanya perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih ini dapat meningkatkan profesionalitas dan layanan kepada masyarakat Kota Banjarmasin.
“Pokoknya kita akan dukung jika hal tersebut memberikan dampak yang baik terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Akim | Editor: Yayan
0 Komentar