Pelaku Usaha Siap Ikuti Aturan PPKM di Kota Banjarmasin

Dedde, pemilik Alpha Gym (11/1/21)

Hallobanua.com, Banjarmasin – Mulai hari ini, Senin (11/1/21) sampai dengan 25 Januari 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM sendiri mengatur dan membatasi beberapa aktifitas masyarakat seperti aktifitas di kantor, sekolah, tempat ibadah, rumah makan, tempat hiburan, mall dan tempat-tempat publik lainnya seperti pusat kebugaran (gym).

Menyikapi penerapan PPKM di Kalsel khususnya di Kota Banjarmasin, pemilik Alpha Gym, Dedde menyatakan bahwa dirinya menyambut baik kebijakan tersebut.

“Saya pribadi setuju saja jika memang tujuannya untuk kebaikan bersama. Dari awal masa pandemi kami juga sudah menerapkan protokol kesehatan. Alat-alat fitness disini secara rutin dibersihkan dengan disinfektan, jam untuk pengunjung pun kami atur agar tidak berdesak-desakan,” kata pria berbadan kekar ini kepada hallobanua.com (11/1/21).

Meski, pemilik gym yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Basri ini menyayangkan waktu sosialisasi yang terkesan mepet.

“Saya baru dapat surat edarannya hari ini. Padahal waktu PSBB dulu saya sudah dapat surat edaran 3 hari sebelumnya. Padahal sebagai pengusaha kan kita perlu melakukan persiapan,” lanjutnya.

Terkait aturan PPKM yang mewajibkan tempat publik tutup pukul 22.00 wita, Dedde mengaku tidak masalah dengan hal tersebut.

“Tidak masalah, karena normalnya kita memang tutup jam segitu,” pungkasnya.

Senada dengan Dedde, Manajer Operasional Duta Mall Banjarmasin, Yenny Purnawati juga mengaku siap mengikuti aturan PPKM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Kami mendukung penuh kebijakan (PPKM) tersebut. Dari awal kami juga sudah sangat ketat menerapkan protokol kesehatan di lingkungan mall seperti mewajibkan para pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk ke area dalam mall, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan,” kata Yenny saat dihubungi hallobanua.com melalui pesan singkat WhatsApp (11/1/21).
Satgas Covid-19 internal Duta Mall Banjarmasin sedang mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di area mall

Yenny juga memastikan jam operasional mall terbesar di Kalsel-teng itu akan tutup tepat pukul 22.00 wita sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin.

“Seluruh tenant kita wajibkan tutup pukul 22.00 wita, termasuk bioskop XXI. Hal ini sudah menjadi komitmen kami untuk bersama-sama mengatasi pandemi ini,” pungkasnya.

Penulis Akim
Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya