Hallobanua.com, Banjarmasin - Terbitnya Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya mengambil sikap, yakni dengan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Machli Riyadi selaku Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin mengungkapkan, keputusan itu diambil karena respon dari Pemko Banjarmasin mengenai kondisi perkembangan Covid-19 yang terjadi sampai saat ini.
"Yang tercantum dalam Diktum ke 8, maka mita memutuskan untuk mengencangkan kembali ikat pinggang untuk mencegah penambahan kasus Covid-19 di Banjarmasin," ucap Machli pada awak media usai mengikuti Rakor mengenai Prosedur Pengumpulan Massa Saat Pandemi Covid-19, naru baru tadi.
Menurut Machli, pemko mengambil tindakan pengetatan pengawasan aktivitas masyarakat di Kota Banjarmasin ini karena untuk menghijaukan kembali wilayah Kota Banjarmasin dari sebaran kasus Covid-19.
"Karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam menanggulangi pandemi yang saat ini tengah melanda, baik itu dari institusi pemerintahan maupun unsur TNI-Polri," tambahnya.
Sehingga, pemko pun rencananya akan melaksanakan kebijakan yang nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Walikota, karena walikota merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin.
"Edaran itu berlaku mulai dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Jadi kita kembali memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga agar taat dalam melaksanakan protokol kesehatan," tuturnya.
Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 pun rencannya akan kembali diketatkan agar masyarakat tetap taat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kesehariannya.
"Walaupun instruksi menteri itu tertuju kepada tujuh provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali, namun kita tentu juga memberikan respon agar tidak terjadi peningkatan kasus di Kota Banjarmasin," pungkasnya.
Penulis : Rian Akhmad
Editor: Yayan




0 Komentar