Hallobanua.com, Kotabaru - Di awal tahun 2021 ini, sejumlah personel Polres Kotabaru mendapat kado istimewa dari Kapolda Kalimantan Selatan.
Kapolda Kalimantan Setan Irjen Pol Drs. Rikwanto, memberikan Reward penghargaan terhadap Personil yang telah berprestasi melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ITE Pasal 45 A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.10 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan Radikalisme.
Penyerahan Reward, diserahkan langsung oleh AKBP Andi Adnan Syafruddin, yang dihadiri Wakapolres Kotabaru KOMPOL Doli M Tanjung, Kabag Ops AKP Sofyan, di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, pada Jumat pagi, (8/1/21).
Hadiah di awal tahun yang berupa reward, di serahkan kepada, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, Kasat Intelkam AKP Mahmoud Terriady, Kanit 4 Sat Intelkam Polres Kotabaru, dan PS.Kanit 3 Sat Intelkam Polres Kotabaru.
Semtara itu, reward meningkatkan pelayanan Publik berbasis Teknologi Informasi Aplikasi Siparama, Dumas Online dan Kampung Tangguh Banua, di serahkan Kapolres Kotabaru kepada Waka Polres Kotabaru Kompol Doli M Tanjung, Kabag Ops AKP Sofyan, Kasat Lantas Iptu Luthfi Indra Praja, Ba Unit Reg Ident Sat Lantas, Wahyu Bagus Pratama, dan Bamin Urmin Pers Bag Sumda Polres Kotabaru BRIPTU Jayadi.
Dalam acara penyerahan penghargaan itu, AKBP Andi Adnan Syafruddin, menyampaikan kepada seluruh personil yang hadir agar terus meningkatkan pelayanan masyarakat.
"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi di jajaran Polres Kotabaru, "pungkas Kapolres Kotabaru.
Penulis: Heri
Editor: Yayan



0 Komentar