Hallobanua.com, Banjarmasin - Tidak hanya melakukan penjagaan di wilayah batas kota, dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banjarmasin tadi malam, tim Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan sweeping ke kafe, restoran dan tempat-tempat nongkrong di kawasan Kota Banjarmasin, Senin malam (11/01/21).
Dimulai dengan apel gelar pasukan di Mapolresta Banjarmasin yang diikuti oleh TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kota Banjarmasin, ratusan petugas langsung menuju titik lokasi yang tersebar di beberapa kecamatan di Banjarmasin.
Dari pantauan tim hallobanua.com di lapangan, petugas melakukan penyisiran di kawasan Jl. Gatot Subroto. Di sana didapati ada kafe yang buka diatas pukul 22.00 Wita.
Kedatangan petugas pun sontak membuat para pengunjung yang bersantai kaget dan langsung berdiri dari tempat duduk mereka melihat.
Petugas pun langsung melakukan tindakan pembubaran dan memberikan sosialisasi kepada pihak kafe agar menutup tempat usahanya dibawah pukul 22.00 Wita.
Selain itu, di tempat lain yakni di Jl. Sultan Adam Banjarmasin, setelah sempat melihat rencana kedatangan aparat, terlihat pengelola cafe langsung mematikan lampu dibareal kafe tersebut.
Namun, hal itu tak membuat petugas mudah dikelabui, aparat gabungan pun langsung bertindak untuk melakukan pengecekan.
Alhasil, di dalam cafe yang kerap jadi tongkrongan anak muda itu, masih banyak terdapat pengunjung.
Operasi yang dilaksanakan mulai dari pukul 22.00 Wita sampai 00.00 Wita itu, petugas gabungan hanya melakukan pembubaran serta sosialisasi terhadap kafe, restoran hingga tempat makan yang masih buka hingga diatas pukul 10.malam.
Sosialisasi kegiatan PPKM ini, sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Waliota Banjamasin Nomor : 442.11/01 -P2P/Diskes.
Usai giat, Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengungkapkan, pihaknya masih banyak menemukan kafe, serta restoran yang masih belum mengikuti surat edaran dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
"Malam ini, di lapangan masih kita temukan, banyak yang belum patuh terhadap surat edaran. Padahal sudah jam 11 malam, tapi masih banyak yang nongkrong dan berkerumun," tuturnya.
Akan tetapi, hal itu tidak meyurutkan petugas gabungan untuk melakukan sosialisasi maupun edukasi tentang surat edaran tersebut kepada masyarakat.
"Tugas kami sebagai Satgas, yakni mensosialisasikan serta mengedukasi PPKM kepada masyarakat selama beberapa hari kedepan, agar selalu menerapkan protokol kesehatan," kata Sabana.
Dengan adanya operasi malam tadi, Sabana berharap, masyarakat akan mengerti dan mengikuti aturan dari pemerintah tentang PPKM tersebut.
"Diharapkan setelah kegiatan malam ini, beberapa pelaku usaha mengerti dengan adanya PPKM ini," harapnya.
Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, kepada hallobanua.com, usai gelar apel mengatakan, tidak hanya melakukan penjagaan dibatas kota, pihaknya juga memberlakukan batasan jam operasional bagi pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), billiard, kafe, mall, restoran/rumah makan.
"Tiga hari ini kita all out sosialisasikan lagi. Kita lihat sejauh mana kepatuhannya," terangnya.
Ditambahkan Rachmat, jika selama masa sosialisasi itu masih ngeyel, maka pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi, yaitu pelanggaran terhadap upaya kekarantinaan, kesehatan dan Perwali Nomor 68 Tahun 2020.
"Sanksinya masih sesuai dengan yang tertera di Perwali 68," pungkasnya.
Penulis : Rian Akhmad
Editor: Yayan



0 Komentar