Hallobanua.com, Banjarmasin - Seiring telah dilaksanakannya pembatasan kegiatan masyarakat, mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di Kota Banjarmasin, berdasarkan surat edaran dari walikota setempat, jam operasional semua aktivitas dan kegiatan ekonomi seperti , mall, cafe, hotel dan restoran serta lainnya, berakhir pada pukul 22.00 Wita.
Walikota Banjarmasin, H ibnu Sina mengungkapkan, diberlakukannya PPKM di Kota Seribu Sungai ini, menindaklanjuti diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Menindaklanjuti instruksi mendagri, yakni kepadabupati, walikota, dan gubernur. Nah di kalimantan Selatan khususnya di Banjarmasin, kami akan lakukan PPKM," ujar Ibnu, di Lobby Balai Kota Senin,(11/01/21).
Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali, di Banjarmasin hanya akan melaksakanan pembukaan posko Covid-19.
"Yang pertama yakni optimalisasi posko posko Covid-19 diseluruh Kabupaten Kota dan di dan Kecamatan dan di Kelurahan Desa, dilanjutkannya yang kedua perintahnya yakni mencegah terjadinya kerumunan dan melakukan penegakkan hukum yang dilaksanakan oleh TNI, Polri serta Pol PP," jelas Ketua Satgas Covid-19 tersebut.
Ibnu juga menambahkan, dalam butir surat edaran, pihaknya juga memutuskan dan menghimbau, bagi yang datang ke Bandara dari luar Kalimantan akan
"Kita juga mengantisipasi dari Jawa dan Bali karena aksesnya berdekatan dengan Banjarmasin, tentu jalur udaranya harus diantisipasi. Mungkin dengan penerapan rapid antigen ataupun juga dengan swab," timpalnya.
Penulis: Rian Akhmad
Editor: Yayan



0 Komentar