Pria Aniaya Mantan Isteri Pakai Balok Kayu Ulin

Pelaku penganiyaya mantan istri diamankan oleh aparat

Hallobanua.com, Banjarmasin - Gara gara sakit hati tidak terima diperlakukan kasar, M Affandi Allatif (49), warga Jl Sutoyo S Gg. Bina Setia RT. 02 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, nekad menganiaya korban, tidak lain adalah mantan isterinya sendiri.

Pelaku ditangkap, oleh unit Gabungan Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres HSS, di Desa Parincahan Gg. Baiturrahim Kecamatan Kandangan Barat Kabupaten HSS, Senin (11/1/21).

Pelaku sendiri kini telah diamankan di Polsekta Banjarmasin Barat, pasca di dilaporkan oleh korban, yakni Eka Susiyani (43), Jl Sutoyo S Komplek Wildan Sari No.08 Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat.

Dari informasi dihimpun, pada 10 Desember 2020 tadi, sekitar pukul 10.00 Wita, berlokasi di Jl. Sutoyo S Komplek Arrahman RT 06 Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat, pelaku memukul korban menggunakan balok kayu ulin.

Korban dan barang bukti sebatang balok kayu ulin

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek  pada bagian atas pelipis mata dan kepala atas sebelah kanan, serta patah tangan.

Menurut keterangan dari pelapor, sebelumnya korban  melintas di tempat kejadian perkara (TKP),  tiba tiba di pepet pelaku, tanpa sebab korban langsung dianiaya hingga mengalami luka cukup serius.

Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 buah balok kayu ulin panjang 50 cm dan 1 buah helm warna hitam, yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Yadi Yatullah.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP, kemudian akan menjalani proses hukum selanjutnya.

Penulis: Rian Ahmad
Editor: Yayan
Hukum dn kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya