Hallobanua.com, Banjarmasin - Jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Barat, mengamankan Masradi alias Adi (25), karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis petang (7/1/21) tadi.
Dari informasi dihimpun dan berdasarkan laporan kejadian perkara di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, pria pekerja serabutan itu, diciduk aparat di kediamanya di Jl Tanjung Keramat Basirih Kubah RT. 08 No. 71 Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti, berupa barang haram jenis sabu, seberat 32 paket dengan berat bersih 7,07 gram, dan 1 buah tutup teko warna merah muda.
Barang haram itu didapati petugas di dalam tutup teko yang diletakan pelaku di dapur rumah.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 ayat (2) UU RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Yayan



0 Komentar