Tim Hukum Ibnu-Arifin Sayangkan Pernyataan Bambang Widjoyanto Karena Dapat Mengancam Kondusifitas Politik di Banjarmasin

Tim hukum paslon nomor urut 2 Ibnu-Arifin menyatakan kesiapan tim mereka jika pihak bawasalu mengundamg untuk klarifikasi

Hallobanua.com, Banjarmasin - Tim hukum paslon nomor urut 2 Ibnu-Arifin menyatakan kesiapan tim mereka jika pihak bawasalu mengundamg untuk klarifikasi, terkait laporan dan tudingan tim paslon Ananda-Mushafa ke Bawaslu Kalsel.

Dalam keterangan persnya ke awak media, Kamis (14/1/21), di Hotel Best Western, Ketua tim hukum Ibnu-Arifin, Imam Satria mengatakan akan mematuhi semua proses hukum.

"Pihak kami siap mematuhi proses hukum yang ada di Bawaslu. Kami akan kooperatif, dan kami menunggu undangan klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum AnandaMu," katanya. 

Dalam kesempatan tersebut, Imam juga mengungkapkan keberatannya atas pernyataan salah satu tim hukum AnandaMu, Bambang Widjojanto, yang menyebut Ibnu Sina melakukan pelanggaran serius. 

Pernyataan Bambang Widjojanto tersebut, menurut Imam, berpotensi mengancam kondusifitas suasana politik di kota Banjarmasin. 

"Kami rasa ini tidak perlu diucapkan. Ini tidak etis dan tidak elok karena kebenaran belum terungkap. Saya mengimbau dan menyarankan bapak Bambang Widjojanto untuk tidak berkata seperti itu demi menjaga kondusifitas suasana politik di kota Banjarmasin. Kita ikuti proses hukum sesuai koridornya. Jangan sampai ada opini-opini publik yang kemudian beredar dan kita tidak tahu kebenarannya," ujar Imam. 

Imam berharap, agar seluruh pihak tetap selalu menghormati proses hukum yang berjalan. 

"Kita semua menghormati proses hukum karena kita disini negara hukum. Silahkan melapor ke Bawaslu, tapi jangan membuat opini publik yang kita sendiri belum tahu kebenarannya," tambahnya. 

Terkait pernyataan Bawaslu Kalimantan Selatan, yang menyatakan laporan AnandaMu memenuhi syarat formil dan materiil, Imam menyebut itu hanya kajian awal. 

Menurutnya proses yang dilalui masih panjang bagi Bawaslu untuk memutuskan. 

"Ada waktu sekitar 5 hari bagi Bawaslu untuk meminta klarifikasi, baik pihak terlapor atau saksi-saksi lainnya. Baru nanti diputuskan apakah laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak. Terkait dugaan pidana pemilu, laporan itu akan masuk sentra Gakkumdu. Kalau pelanggaran administrasi, akan diperiksa kembali oleh Bawaslu," tandasnya. 

Terakhir, Imam menyebut pihaknya masih belum menerima draft laporan yang dilayangkan tim hukum AnandaMu. Meski, dirinya mengaku siap memberikan jawaban saat dimintai keterangan oleh Bawaslu nantinya. 

"Sejauh ini kami belum mendapat draft laporannya, jadi kami belum bisa menjawab. Kami tidak tahu apa yang dilaporkan. Tapi kami siap hadir dan menjawab apapun pertanyaan dari pihak Bawaslu," pungkasnya. 

Terkait laporan AnandaMu yang masih terus diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), Imam menyebut pihaknya juga telah menyiapkan alat bukti dan sanggahan. 

Sementara itu, ketua tim pemenangan Ibnu-Arifin, Bambang Yanto Pernomo menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi dan isu-isu serta berita yang beredar. 

"Kami menghimbau kepada seluruh warga Kota Banjarmasin jangan termakan isu-isu hoax yang kebenarannya masih belum terbukti. Ini hanya tahap awal, prosesnya masih panjang. Harapan kami masyarakat arif dan bijaksana dalam hal menyikapi berita-berita yang beredar," kata Bambang. 

Penulis: Rian Akhmad | Editor: Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya