hallobanua. com, Banjarmasin – Jajaran Polres Tapin, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan seorang pemilik akun yang dengan sengaja menyebarkan foto anak di bawah umur tanpa disensor, Minggu (21/2/21) kemarin.
Akun milik pelaku penggugah berbau pedofilia pelecehan anak di bawah umur itu, sempat viral dan beredar di media sosial.
Puluhan foto yang beredar di media sosial menampilkan anak di bawah umur dengan disertai tulisan dan sebagian foto memperlihatkan pakaian dalam yang digunakan oleh anak tersebut.
Sontak, unggahan berbau pelecehan itu direspon dengan beragam komentar dari warganet, hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Mochammad Rifai menyebutkan tujuan pelaku mengunggah foto pelecehan anak di bawah umur untuk mendapat banyak pengikut.
"Menurut pengakuan pelaku, tujuan mengunggah foto-foto anak adalah untuk mendapatkan banyak followers atau pengikut di media sosial, namun pengakuan pelaku masih kita dalami termasuk hubungan antara korban dengan pelaku," ucap Kabid Humas.
"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tapin," tambahnya.
Penulis Tim Liputan
Yayan



0 Komentar