Besok, DKPP Akan Bacakan 14 Putusan

hallobanua.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 15 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/2/2021) pukul 09.30 WIB. 

Salah satu perkara yang akan dibahas adalah perkara nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 dengan pihak teradu,  yaitu 5 orang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Murdiono, Azhar Ridhanie dan Nur Kholis Majid.

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan,  semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.  

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif.

Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.

Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. 

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Arif.

“Tautan live streaming (siaran langsung) lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya.

Penulis: Akim | Editor: Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya