hallobanua.com, Banjarmasin- Seorang anak yang seyogyanya dilindungi dan dikasihi, justru menjadi korban biadab dari ayah kandungnya sendiri. Pelaku tega mencabuli darah dagingnya sendiri, lantaran terhasut hawa nafsu setelah lama ditinggal cerai oleh sang isteri.
Akibat perbuatannya itu, AS (45), berhasil dibekuk oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin. Ironisnya, pelaku ayah kandung mencabuli anak kandungnya itu, berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, dalam giat pers kepada sejumlah awak media cetak dan elektronik, Senin (8/2/21) mengungkapkan, pelaku tega mencabuli putri kandungnya, sejak korban masih berusia 11 hingga 13 tahun.
"Saat itu pelaku malam-malam mematikan lampu kemudian mau melakukan aksi bejatnya, merasa anak perempuannya itu menolak, ia pun mengancam korban dengan sebilah parang agar mau menuruti keinginan pelaku," ujar Kapolresta Banjarmasin.
Diungkapkan Kombes Pol Rachmat Hendrawan, motif pelaku melakukan aksi bejat itu dilatarbelakangi karena berhasrat ingin melakukan hubungan suami isteri, namun tidak ada pasangan, sehingga tega melampiaskannya terhadap korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kapolresta Banjarmasin menambahkan, berdasarkan visum terhadap korban, terdapat luka robek di kemaluan korban.
Dikarenakan korban masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar, korban mendapatkan pendampingan dan konseling dari pihak Polresta Banjarmasin, timpal Kombes Pol Rachmat.
Kapolresta Banjarmasin juga mengungkapkan, bahwa pelaku melakukan kejahatannya tersebut dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh obat. Atas perbuatan pelaku, ia terancam hukuman 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap pelaku akan diperiksa kejiwaannya ke psikiater, apakah ada kelainan jiwa atau tidak, yang pasti untuk sekarang keinginannya itu maniak," pungkasnya.
Penulis: Tim Liputan | Editor: Yayan
0 Komentar