hallobanua.com, Banjarmasin - DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna, agenda usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang akan segera berakhir pada 17 Februari 2021 nanti.
Sidang paripurna di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Selasa siang kemarin (2/2/21), dengan agenda usulan pemberhentian jabatan walikota dan wakil walikota yang akan segera berakhir masa jabatannya itu, dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang.
"Ini memang sesuai undang-undang. Selanjutnya surat tertulis dari hasil rapat paripurna ini pun disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri," ujar Harry Wijaya, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, kepada hallbanua.com
Ditambahkan Harry, seiring dengan menggulirnya gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu paslon, tidak menutupkemungkinan posisi walikota akan dijabat oleh Penjabat (Pj) walikota.
Harry Wijaya juga mengungkapkan, selama Kota Banjarmasin di Nahkodai Ibnu-Herman, program yang ada sudah berjalan dengan semestinya, salah satunya penanganan banjir.
"Saya lihat, seluruh program sudah terlaksana. Bahkan termasuk dalam hal penanggulangan banjir," katanya.
Semetara itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina memberikan apresiasi atas kinerja DPRD Kota Banjarmasin.
Ia berharap, sinergi yang sudah dilakukan kepada Pemko Banjarmasin, bisa lebih ditingkatkan lagi. Sehingga roda pemerintahan pun bisa berjalan dengan semakin lancar.
Menanggapi sengketa hasil Pemilu di MK, Ibnu mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menghormati proses hukum yang berjalan.
"Proses di MK masih berlanjut, sehingga belum ada keputusan. Karena paling cepat akhir Maret baru ada keputusan MK, kami harus istirahat dulu," tuturnya.
Ibnu pun berharap hasilnya sesuai dengan harapan, pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih di Pilkada serentak 2020, dapat dilaksanakan.
Penulis: Rian | Editor: Yayan
0 Komentar