hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin beserta jajaran aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarmasin yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal terus melakukan pemantauan dan patroli di beberapa kawasan terindikasi menimbulkan keramaian.
"Kami (Satpol PP) setiap malam melakukan pengawasan bersama aparat TNI dan Polri," kata Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Fahrurrazi, Kamis (11/02/21) malam tadi di Balai Kota.
Fahrurrazi juga mengatakan, saat ini Pemko Banjarmasin menerapkan PPKM Mikro hingga 22 Februari mendatang.
Pengawasan di tempat-tempat usaha pun bukan berarti dilonggarkan. Aturan operasional tempat usaha seperti kafe, pub dan lainnya pun hanya boleh beroperasi hingga jam sepuluh malam.
Di sisi lain, pada hari Minggu, 14 Februari ini, diketahui juga dengan adanya hari valentine. Umumnya, hari itu identik dengan perayaan-perayaan.
Menyikapi hal itu, Razie mengimbau agar pengelola tempat usaha tidak menggelar perayaan untuk memperingatinya.
Razi mengaku pihaknya akan meletakkan petugas untuk melakukan pemantauan di lapangan.
"Kalau memang ada, itu tentu akan menjadi target untuk dibubarkan. Dengan catatan, kalau itu memang melanggar protokol kesehatan," tukasnya.
Akan tetapi, menurut Razie, bila pengelola mengatur jarak dan menerapkan prokes, kemudian tidak melanggar ketentuan yang sudah di buat dalam PPKM, misalnya sebelum jam sepuluh acara sudah bubar, maka pihaknya tidak akan membubarkan.
"Itu berlaku untuk semua, tanpa terkecuali. Jadi jam sepuluh harus sudah berakhir operasionalnya, termasuk THM," tambahnya.
Kendati demikian, Razie menambahkan bahwa ia meyakini peringatan hari valentine
tidak mungkin bisa terlaksana karena akan terus diawasi.
"Kami akan terus melakukan pemantauan. Melalui anggota, kami juga akan terus mendeteksi kemungkinan-kemungkinan itu," tutupnya.
Penulis: Rian | Editor: Yayan



0 Komentar