![]() |
| Para terduga pelaku narkotika diamankan Sat Polair Polresta Banjarmasin |
hallobanua.com, Banjarmasin - Tiga orang pria masing-masing berinisial AQ (26), MI (16) dan FH (28), diamankan jajaran Satuan Polair Polresta Banjarmasin, karena diduga kuat menyimpan barang haram jenis sabu, pada Senin tengah malam tadi (8/2/21).
Penangkapan terhadap tiga orang pria itu, berawal dari kecurigaan aparat ketika melihat sebuah kelotok melintas di Sungai Martapura di depan Mako Sat Polair Polresta Banjarmasin
Di dalam kelotok tersebut, terlihat 3 pria yang sepertinya was was saat personel mulai mendekat menggunakan sarana Apung KP XIII 1006-28.
"Saat diminta untuk berhenti, si pengemudi klotok tak mengindahkannya, kemudian petugas melakukan pengejaran," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, melalui Kasat Polair Banjarmasin, Kompol John Louis Letedara, S.I.K, Kamis (18/02/2021).
Kemudian, ketika petugas melakukan pengejaran, terlihat seorang motoris menyembunyikan sesuatu di bawah kursinya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebungkus rokok yang di dalamnya ada paket sabu seberat 0.26 gram.
Setelah didapati barang haram tersebut, sang motoris yakni AQ langsung ketakutan dan menceburkan diri ke Sungai Martapura.
"Iya kita lakukan pemeriksaan, ditemukan sebungkus rokok yang di dalamnya ada paket sabu seberat 0.26 gram, satu orang pelaku sempat menceburkan diri ke sungai lantaran ketakutan karena kita temukan barang bukti,” timpal Kasat Polair.
Untuk menghindari kejadian seperti sebelumnya, terduga terpelaku FH dan MI diamankan ke sarana Aaung dengan pengawasan personel.
Mototis AQ yang menceburkan diri ke sungai, akhirnya berhasil diamankan oleh aparat setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan.
![]() |
| Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas |
Dari keterangan ketiga terduga pelaku, bahwa mereka membeli sabu tersebut dari RB (37), warga Antasan Bondan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kasat Polair juga menjelaskan bahwa atas informasi tersebut personel langsung melakukan pengembangan kasus dan mendatangi rumah terduga pelaku RB.
"Kita kembangkan kasus tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di rumah RB ditemukan dua paket besar dan satu paket kecil sabu dengan berat 10.6 gram yang disimpan didalam tas pinggang, " jelasnya.
Dari para terduga pelaku, selain paket sabu diamankan juga satu unit kelotok, dompet, tas, ponsel, timbangan digital, boong 1 paket boong beserta pipet kaca, uang tunai, hingga rokok.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku AQ, FH dan MI disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Khusus untuk MI karena terduga pelaku masih di bawah umur, maka akan dilakukan pemberkasan terpisah alias diversi, " tutur Kasat Polair.
Sementara untuk RB, disangkakan dengan pada pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penulis: Tim Liputan | Editor: Yayan





0 Komentar