Libur Imlek, ASN Dilarang Kegiatan di Luar Daerah


hallobanua.com, Banjarmasin - Berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahyo Kumolo, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan tidak melakukan kegiatan seperti bepergian keluar  daerah selama libur tahun baru Imlek 2572.

Sayangnya, surat edaran  dari MenPAN-RB itu, tidak belaku bagi ASN lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin. Pemko Banjarmasin justru memberikan kelonggaran, dengan beberapa perkecualian.

Kepada hallobanua.com, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar mengatakan, masih memperbolehkan ASN untuk melakukan perjalanan, akan tetapi untuk kepentingan mendesak. 

"Nah itu bagi yang yang tidak berkepentingan ya kita larang untuk bepergian. Bagi yang ada kepentingan seperti rapat yang mendesak yang harus diikuti  ya boleh saja," ujarnya Rabu, (10/02/21).

Ia menghimbau, bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas seperti studi banding dan studi tour, agar ditunda dulu. 

"Kalau mengajukan perjalanan dinas keluar daerah seperti studi banding dan studi tour ya sebaiknya ditunda dulu. Tapi kalau ada undangan dari luar itu, dan itu urgent, ya tidak apa," ungkapnya. 

Terkait kegiatan seperti Apeksi yang  kegiatannya diluar daerah, sementara Pemko Banjarmasin sudah menerima undangan sebelum surat edaran dari MenPAN-RB diterbitkan, menurut Mukhyar hal itu diizinkan saja.

"Undangannya seminggu yang lalu sebelum edaran itu terbit. Jadi itu sudah ada jadwal. Tentunya kegiatan tersebut diizinkan juga dilaksanakan disana, dan mengundang juga Kabupaten/Kota untuk bisa berhadir jadi bisa aja berhadir kesana," terang Mukhyar. 

Adapun jadwal kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Nasional VI APEKSI Tahun 2021 akan dilaksanakan pada 11 Februari 2021. DWalikota Banjarmasin, Ibnu Sina turut diundang dalam rangkaian acara tersebut. 

Penulis: Rian | Editor: Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya