hallobanua.com, Banjarmasin – Pelaku pencabulan anak kandungnya sendiri di Kota Banjarmasin, selain terancam hukuman pidana berat, yang bersangkutan juga bakal teracam sangsi pemecatan. Pasalnya, pelaku diketahui berstatus sebagai seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Banjarmasin.
Penjabat (Pj) Sekdako Banjarmasin, Mukhyar, mengungkapkan bagi ASN yang terbukti terlibat masalah hukum, terancam bakal menerima sangsi berat, hingga pemecatan.
"Tak ada ampun. Bila sudah menyangkut hukum apalagi pidana, maka sanksi tegas pun bakal dilakukan, yakni pemecatan," ungka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar Selasa (09/02/21) siang.
Menurutya, sanksi tegas itu akan diberikan apabila sudah ada putusan dari pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mukhyar juga mengungkapkan, sebelumnya, AS (45) juga pernah dijatuhi sanksi oleh Pemko melalui Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP), lantaran yang bersangkutan tidak masuk kerja.
Dilanjutkannya, dengan adanya kasus ini, menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Dan, Mukhyar berharap ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada ASN lainnya, hingga tidak mencoreng nama baik Pemko Banjarmasin.
"Karena kalau sudah terkait masalah hukum, tak bisa lagi ditolelir. Misalnya, entah itu kedapatan memakai narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku AS (45) diamankan oleh pihak Kepolisian Kota Banjarmasin, lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku nekad merundungi darah dagingnya, lantaran hawa nafsunya lama tidak tersalurkan setelah lama ditinggal cerai isterinya.
Atas kejadian tersebut, AS di jerat pasal 81 ayat 4 undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Penulis: Rian | Editor: Yayan
0 Komentar