hallobanua.com, Banjarmasin - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan proses persidangan sengketa hasil Pilkada Kota Banjarmasin 2020, ke tahap pembuktian.
Perkara bernomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 pun terpampang di laman resmi MK. Dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin terpilih, Ibnu Sina-Arifin Noor dinyatakan meraup suara terbanyak dalam perolehan suara di Pilkada 2020 oleh KPU setempat.
Namun, kubu rival yakni pasangan Ananda dan Mushaffa Zakir mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU untuk memenangkan duet Ibnu-Arifin.
Agenda pun dijadwalkan pada 1 Maret 2021 mendatang pukul 13.30 WIB, dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli dan juga mengesahkan alat bukti tambahan.
Sebagai pihak terkait, pasca berakhirnya jabatan walikota,, Ibnu Sina mengaku tengah fokus menghadapi gugatan tersebut. Dirinya berharap proses persidangan berjalan lancar, dan hasilnya sesuai harapan.
"Kami sedang persiapan menghadapi gugatan yang ada di MK, ini harus kita ikuti sebaik-baiknya. Semoga semua lancar, sesuai harapan kami. Semoga Allah memberikan yang terbaik," kata Ibnu.
Saat ditanya apakah pihaknya tengah menyiapkan dalil dan bukti untuk membantah gugatan yang dilayangkan tim AnandaMu, Ibnu menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada tim hukum.
Ia juga terus melakukan komunikasi yang intens dengan tim hukum, untuk menghadapi sidang lanjutan di MK.
Ibnu sendiri terlihat tenang menanggapi gugatan yang membuat suhu perpolitikan di Banjarmasin sempat memanas.
Namun menurutnya, kondisi itu merupakan hal wajar dalam sebuah proses demokrasi.
“Sekarang hanya berdoa semoga Allah memberikan jalan terbaik bagi kami dan masyarakat. Tapi kalau saya sih yakin,” pungkasnya.
Penulis: Rian | Editor: Yayan



0 Komentar