Pemilik Bangunan Merusak Fungsi Sungai, Dideadline Pembongkaran Hingga 13 Februari 2021


hallobanua.com, Banjarmasin-Keseriusan Pemerintah Kota (pemko) Banjarmasin untuk mengembalikan fungsi sungai, mulai dibuktikan dengan langkah action di lapangan, yakni melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang menutup aliran sungai, tanpa tebang pilih.

Untuk menguatkan keseriusan tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Banjarmasin, pihak pemko melayangkan surat teguran maupun peringatan kepada pemilik bangunan yang menerima surat pemberitahuan terkait pembongkaran bangunan di atas sungai.

Surat yang ditandatangani oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, per 5 Februari 2021 kemarin, memberitahukan bahwa, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Sungai, pasal 2 ayat (3), bahwa kegiatan yan dapat merusak fungsi sungai dilarang seperti membangunan bangunan di bantaran dan sempadan sungai, kecuali untuk memberikan perlindungan terhadap sungai dan manfaat lainnya yang sifatnya tidak merusak sungai, dan kemudian pada  pasal (16), menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sangsi pidana.

Memperhatikan ketentuan itu, bagi pemilik bangunan yang telah menerima surat pemberitahuan dari Pemko Banjarmasin, diberikan deadline hingga tanggal 13 Februari 2021, agar pemilik bangunan yang belum melakukan pembongkaran, maka pihak Pemko Banjarmasin akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika pemilik mengabaikannya hingga batas waktu yang sudah diberikan, Pemko Banjarmasin juga tidak segan-segan untuk melakukan sangsi pembongkaran hingga pengenaan sangsi pidana.

Penulis: Tim Liputan | Editor: Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya