hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi ASN pemko menggunakan LPG 3 KG, mengingat saat ini tengah terjadi kelangkaan tabung gas melon.
Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin, Mukhyar mengungkapkan, pihak Pemko sudah mengeluarkan edaran tersebut kepada seluruh ASN di lingkup Pemko Banjarmasin.
"Kami sampaikan edaran, kami harapkan ASN tidak memakai gas LPG 3,5 Kg," ucap Mukhyar di Balai Kota Banjarmasin, Senin, (22/02/21).
Mukhyar juga menghimbau agar ASN menggunakan gas LPG jenis lain, yakni LPG 5,5 kg yang non subsidi dikeluarkan oleh Pertamina. Dikarenakan stok LPG melon tersebut jumlahnya terbatas, dan hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin juga sudah memberikan himbauan kepada ASN untuk tidak menggunakan gas melon tersebut.
"Disetiap kegiatan-kegiatan kita terus himbau ASN untuk tidak menggunakan itu," ucapnya.
Ia berharap, para ASN dapat mengikuti himbauan dari Pemko tersebut agar tidak menggunakan gas LPG 3 KG.
"Karena sifatnya himbauan, ya mudah-mudahan mereka bisa mengikuti himbauan ini," pungkas Mukhyar.
Penulis: Rian | Editor: Yayan




0 Komentar