![]() |
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat memusnahkan barang bukti Narkotika di Incinerator RSUD ansari Saleh Banjarmasin, Rabu (10/2/21) |
hallobanua.com, Banjarmasin – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang berasal dari pengungkapan beberapa kasus yang diungkap, Rabu (10/2/21).
Kegiatan ini berlangsung di Incinerator RSUD Ansari Saleh, Banjarmasin dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin; Kombes Pol Rachmat Hendrawan serta turut dihadiri oleh Forkopimda Kota Banjarmasin.
“Hari ini Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa 84,4 kg sabu-sabu, 29.996 butir ekstasi dan 27,8 gram Ganja atau total keseluruhannya 94,4 kg yang merupakan hasil pengungkapan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin periode Desember 2020 – Februari 2021 dengan jumlah perkara sebanyak 11 laporan polisi dan 14 orang tersangka” kata Kapolresta Banjarmasin dalam pemaparannya.
Menurutnya, dari hasil pengungkapan ini Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan jutaan nyawa dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.
“Dari hasil pengungkapan ini Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 1.310.963 jiwa. Jumlah tersebt melebihi jumlah penduduk Banjarmasin sendiri yang berjumlah 715.703 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dipakai 15 orang dan 1 pil ekstasi 1 orang,” lanjutnya.
Kapolresta Banjarmasin juga menghimbau para bandar narkotika agar segera bertobat dari bisnis haram tersebut.
“Saya harapkan kepada bandar agar segera tobat. Kita tidak segan-segan kalau memang besar lagi, langsung tembak di tempat kalau melawan. Kemudian untuk para pemakai juga segera bertobat, karena ini (Narkotika) sangat merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjarmasin, Tjakra Suryana Eka (10/2/21) |
Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjarmasin, Tjakra Suryana Eka menjelaskan ancaman hukuman yang akan diterima para tersangka yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini.
“Terhadap para tersangka ini kita lihat dulu fakta persidangannya seperti apa. Biasanya tuntutan hukum itu, disamping fakta persidangan juga menyangkut barang bukti. Untuk barang bukti kita sudah ada standarnya, kalau 10 kg itu bisa kita tuntut diatas 15 tahun,” kata Tjakra kepada hallobanua.com.
Meski demikian, Tjakra menjelaskan bahwa penentuan tuntutan itu setelah adanya persidangan.
“Kita lihat dulu fakta persidangan seperti apa, karena yang resmi itu di fakta persidangan, baru kita bisa menentukan tuntutan. Tapi walupun belum sidang, berdasarkan gram yang ada, kita bisa prediksi. Misalnya yang 1 gram aja kan 4 tahun minimal, ekstasi 5 tahun minimal,” lanjutnya.
Terkait dengan kasus 93 kg Narkotika dengan tersangka berinsial HE (26) yang diungkap oleh Sat Resnarkoba pada Desember 2020 lalu, Tjakra menjelaskan bahwa ada kemungkinan tersangka divonis lebih dari 15 tahun jika terbukti memiliki peranan.
“Walaupun kurir tapi kalau memiliki peranan, bisa divonis lebih dari 15 tahun atau seumur hidup. Masa kurir tidak tahu barang sebanyak itu untuk apa, itu nanti akan diungkap di fakta persidangan,” pungkasnya.
Penulis: Akim | Editor: Yayan
0 Komentar