hallobanua.com, Banjarmasin - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Para tersangka merupakan satu keluarga, yakni ayah, ibu dan anak diamankan oleh BNNP Kalsel pada Selasa (9/2/2021), tadi.
Dari tangan tersangka ini ditemukan 23 paket sabu dangan berat 3,186 gram serta 357 butir ekstasi berwarna merah muda tanpa logo yang diduga siap untuk diedarkan.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga menjelaskan saat penangkapan suami istri berinisial R (46) dan M (49) sedang dalam perjalanan hendak mengantar narkoba menuju Kabupaten Tanah Bumbu dengan menggunakan mobil.
"Hasil dari penyelidikan kami, para tersangka mengedarkan barang haram narkoba di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya, serta berlanjut ke Kabupaten Tanah Bumbu," ujar Jackson saat pers rilis pengungkapan kasus di halaman kantor BNNP Kalsel, Senin (15/2/2021) pagi.
Hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka N yang merupakan anak kandung perempuan berinisial M.
"Semuanya satu keluarga ini bekerjasama untuk mengedarkan narkoba," ungkap Jackson .
Sebelumnya R dan M merupakan residivis yang pernah ditahan dengan kasus yang sama.
"Dengan jumlah barang bukti yang disita, setidaknya bisa menyelamatkan 64 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba," papar Kepala BNNP Kalsel.
Penulis: Tim Liputan | Editor: Yayan




0 Komentar