Sempat 10 Hari Bawa Kabur Motor Curian, Pelaku Akhirnya Dibekuk Aparat


hallobanua.com, Banjarmasin - Jajaran Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang sempat kabur, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.

Pelaku berinisial MA, warga  Jambu Burung Keramat Jl barito Hilir Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat, ditangkap di kediamnnya, pada Kamis (4/2/21) kemarin.

Pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran pada 25 Januari 2020 tadi, sekitar pukul 15.30 Wita,  menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy DA 6478 BCD, milik korban Andri Septiadi, warga Jl. Purnasakti jalur 11 Komplek Purnamasari Blok A Rt. 25 Kelurahan . Basirih, Banjarmasin Barat. 

Saat kejadian, ranmor milik korban diparkir di dalam halaman rumah. Saat penghuni rumah lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, membenarkan atas penangkapan pelaku curanmor.

"Unit Operasi Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, Tindak Pidana Pencurian/Curanmor dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 

Penulis: Rian | Editor: Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya