hallobanua.com, Banjarmasin - AK (32), warga Jl. Trikora Komplek Wengga Kuda Tahab 3 Jalur X, Kel. Guntung Manggis Banjarbaru, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, pelaku AK dibekuk jajaran Polsek Banjarmasin Barat, tersandung kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Ironismya, selain menggasak ranmor milik korban, pelaku AK juga nekad membakar rumah korban, Ida Susanti (41), warga Jl. Cempaka Raya Purnasakti Gg. Makmur RT 19 No. 8 C Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, pada 19 Januari 2021 tadi, sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Yadi Yatullah, mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian pelaku masuk melalui jendela rumah korban lalu mengambil sepeda motor milik korban yg ada di dalam rumah.
"Setelah membawa sepeda motor korban, pelaku kembali lagi ke rumah dan membakar rumah korban pada bagian kamar depan dengan menggunakan BBM jenis bensin," ungkap Iptu Yadi Yatullah.
Usai dilaporkan korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 6 Februari 2021, di rumah pelaku, oleh tim Gabungan Unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Unit Ops Polsek Banjarmasin Selatan dan Unit Jatanras Polres Banjarbaru.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit ranmor merk Honda Scoopy Nopol DA 6205 ACO, warna Hitam Putih, milik.korban.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum.
Penulis: Rian | Editor: Yayan
0 Komentar