hallobanua.com, Jakarta – Sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah masuk pada tahap Sidang Perkara, Senin (1/2/21), pukul 08.00 WIB.
Dalam sidang perkara yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh ini, pihak termohon yakni KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel diberi waktu masing-masing 15 menit untuk membacakan permohonan mereka.
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Ali Nurdin, SH, KPU Kalsel menyampaikan permohonan yang merespon permohonan dari pemohon yakni pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2 yakni Denny – Difri pada sidang pendahuluan yang digelar pada 26 Januari 2020 lalu.
“Dalam permohonan, pemohon mempersoalkan beberapa pelanggaran dan kecurangan dalam pemilihan Gubernu dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020, tapi dalam permohonannya, pemohon sama sekali tidak memuat mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon. Dan tidak memuat hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon,” kata Ali Nurdin dihadapan para Hakim MK (1/2/21).
Ali juga menyoal tentang ketidakjelasan permohonan yang disampaikan oleh pemohon.
“Dengan demikian, perlu dicatat bahwa pemohon sama sekali tidak mempersoalkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon. Oleh karena itu, permohonan termohon menjadi tidak jelas karena permohonan pemohon tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan berdasarkan PMK 6 tahun 2020,” lanjutnya.
Ali juga menegaskan, bahwa permohonan pemohon mengenai dugaan pelanggaran pada Pilgub Kalsel tahun 2020 ke MK, adalah tidak tepat dikarenakan hal tersebut bukan wewenang MK melainkan wewenang Bawaslu.
“Pemohon meminta agar pasangan calon nomor urut 1 didiskualifikasi karena adanya dugaan kecurangan dan penggelembungan suara di beberapa TPS, tapi nyatanya pemohon justru menang di 8 kabupaten/kota dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, jadi itu merupakan bukti bahwa tidak adanya kecurangan pada Pilgub Kalsel,” paparnya.
Berikut ini isi petitum yang dibacakan oleh kuasa hukum KPU Kalsel diakhir penyampaiannya:
- Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor 134 tahun 2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kalsel tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2020.
- Untuk pasangan nomor urut 1, H. Sahbirin Noor – H. Muhidin dengan perolehan suara 851.822.
- Untuk pasangan nomor urut 2, Prof. H. Denny Indrayana – H. Difiriadi dengan perolehan suara 843.695 .
Atau apabila Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Dalam sidang perkara ini Hakim MK juga mengesahkan barang bukti yang dibawa oleh pihak termohon yakni KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel serta pihak terkait yaitu pasangan H. Sahbirin Noor – H. Muhidin. Selanjutnya, MK akan kembali menggelar sidang lanjutan pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.
Penulis: Akim | Editor: Yayan
0 Komentar