hallobanua.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela terhadap sejumlah sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Selasa (16/2/21) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Salah satu sengketa Pikada yang dibacakan putusan sela pada hari ini adalah sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan pihak pemohon yakni pasangan calon gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny – Difriadi (H2D) dan pihak termohon yakni KPU Provinsi Kalsel.
Hasilnya, sengketa Pilgub Kalsel dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni sidang pembuktian yang kemungkinan akan digelar pada 22 Februari 2021.
Merespon hasil sidang siang tadi, Kuasa hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah saat dihubungi melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa dengan tidak adanya putusan sela, artinya seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan patut untuk diperiksa lebih lanjut, baik dalil kualitatif maupun dalil kuantitatif.
Dengan kata lain, eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait (Sahbirin-Muhidin) yang meminta MK tidak memeriksa dalil kualitatif Pemohon, telah ditolak oleh hakim.
“Kami sebenarnya menyayangkan bantahan Termohon dan Pihak Terkait (Sahbirin - Muhidin) yang justru lari dari kejaran argumentasi pelanggaran administrasi Petahana berupa politisasi bansos Covid-19, politisasi tandon air cuci tangan Covid-19 dan kampanye terselubung tagline BERGERAK dalam setiap program dan fasilitas Pemprov.
Pelanggaran ini sangat jelas, Petahana diduga menggunakan fasilitas Pemprov yang didanai dari pajak rakyat untuk kepentingan kampanye. Hal yang mana melanggar hukum dan etika bernegara,” katanya kepada hallobanua.com (16/2/21).
Raziv juga menyayangkan sikap mereka yang bersikeras bahwa MK tidak boleh memeriksa dalil-dalil tersebut.
"Alih-alih menghadapi dengan bantahan, mereka justru bersikeras bahwa MK tidak boleh memeriksa dalil tersebut, dalil yang mengesampingkan makna sebenarnya dari sebuah keadilan. Andi Syafrani sebagai kuasa hukum Sahbirin-Noor sekaligus dosen ilmu hukum seakan lupa dengan materi esensi keadilan substantif yang sering diajarkan kepada para mahasiswa", lanjutnya Raziv.
Dengan berlanjutnya sengketa Pilgub Kalsel ke tahap selanjutnya, menurut Raziv, telah membantah keinginan Andi Syafrani dan kawan-kawan yang ingin menjadikan MK sebagai Mahkamah Kalkulator.
“Apapun itu, hakim MK sudah membuat keputusan untuk melanjutkan sengketa ke tahap pembuktian. Hal ini sekaligus membantah keinginan Andi Syafrani dkk untuk mengikat kaki MK hanya sebagai Mahkamah Kalkulator. Sidang pembuktikan nanti tentu akan sangat menarik dan layak untuk disimak oleh seluruh rakyat Indonesia, khususnya warga Banua,” pungkasnya.
Penulis: Akim | Editor: Yayan




0 Komentar