![]() |
Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat bersama pihak terkait mengenai restoran Bombarbeer, Selasa (2/2/21) |
hallobanua.com, Banjarmasin - Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang tinggal di sekitaran restoran Bombarbeer yang beralamat di Jalan Ahmad Yani KM 5,5 Banjarmasin, DPRD Kota Banjarmasin mengundang sejumlah pihak terkait untuk rapat membahas mengenai hal tersebut, Selasa (2/2/21).
Bertempat di ruang rapat komisi I DPRD Kota Banjarmasin, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato beserta anggota Komisi I. Kemudian hadir pula perwakilan Dinas Pariwisata, Satpol PP Kota Banjarmasin, Camat Banjarmasin Timur, Dinas Perizinan dan perwakilan dari restoran Bombarbeer yaitu Agus, selaku Manajer restoran Bombarbeer.
"Berdasarkan hasil rapat antara Komisi I dan perwakilan Bombarbeer, keputusannya adalah dikembalikan untuk peruntukkannya. Karena izinnya adalah restoran, bukan izin pub. Maka dari itu kami minta kepada pihak Bombarbeer untuk mengajukan izin pub," kata pria yang akrab disapa Awi ni kepada hallobanua.com (2/2/21).
Awi juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Satpol PP untuk mengawasi Bombarbeer.
"Jadi minta kepada Pol PP untuk mengawasi pihak Bombarbeer agar tidak menjual minuman keras, memainkan alat Dj dan lampu redup," lanjutnya.
![]() |
Suyato, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin (2/2/21) |
Ditambahkannya, pihaknya juga akan mengawasi jam operasional dari Bombarbeer, terkhusus pada saat Kota Banjarmasin menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM).
“Jam operasional restoran di Banjarmasin selama PPKM maksimal sampai jam 8 malam, diatas jam tersebut wajib melayani orderan secara take away atau dibungkus,” lanjutnya.
Awi juga mengancam untuk bertindak tegas apabila aturan tersebut dilanggar.
“Apabila masih melanggar, Komisi I akan merekomendasikan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menyegel Bombarbeer. Sampai perizinannya sudah sesuai aturan yakni izin untuk pub,” pungkasnya.
Penulis: Akim | Editor: Yayan
0 Komentar