hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Pusat resmi menerbitkan kebijakan penghapusan Ujian Nasional (UN) di tahun 2021 dikarenakan masih dalam pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021, tertanggal 1 Februari tadi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menanggapi kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud RI tersebut.
Saat ditanya, bagaimana cara menentukan kelulusan siswa ? Ia mengatakan audah melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Hasilnya, ada beberapa poin yang menjadi penentu kelulusan dan kenaikan kelas bagi siswa, yakni, melalui ujian sekolah, perilaku, serta hasil raport tiap semester.
"UN ditiadakan, digantikan ujian sekolah. Untuk menentukan kelulusan, dinilai keaktifan di masa pandemi, dilihat dari raport serta ada ujian sekolah," jelas Totok.
Dilanjutkannya Totok, siswa juga harus ada nilai sikap dan pendidikan karakter siswa yang baik. Apabila nilainya hanya ada pada taraf cukup, maka dipastikan tidak lulus atau tidak naik kelas.
"Selain itu juga ada prestasi lainnya. Seperti siswa yang mengikuti perlombaan, juga menjadi pertimbangan lulus atau naik kelasnya siswa," tegasnya.
Totok juga mengungkapkan, bahwa pihaknya masih menjadwalkan ujian sekolah untuk Kota Banjarmasin.
"Kami masih menunggu jadwalnya. Kemungkinan di awal April," pungkas Totok.
Penulis: Rian | Editor: Yayan
0 Komentar