Yadi Simpan Puluhan Gram Sabu di Kamar Rumah

hallobanua.com, Banjarmasin - Polisi Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat berhasil ungkap perkara kepemilikan serta, penyediaan narkotika golongan I. 

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Yadi Yatullah, mengungkapkan, pelaku bernama Suryadi (30), warga Jl. Veteran No. 82 RT.19 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berhasil diringkus dirumahnya, Senin (08/02/21) tadi. 

Diketahui sebelumnya, anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu, kemudian di lakukan penyelidikan oleh pihaknya. 

Saat pelaku sedang di tkp, aparat langsung melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu yang di simpan di kamar rumah. 

"Dari pelaku, didapati satu paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 25,76 gram dan delapan paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 37,59 gram. Jadi total Berat  seluruhnya 63,35 Gram" ungkapnya. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga ikut mengamankan satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah tas dan satu buah kantong kresek warna hitam. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliyar rupiah. 

Penulis: Rian | Editor: Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya