hallobanua.com, Kotabaru – 25 (dua puluh lima) orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, menerima program asimilasi di rumah. Pemberian asimilasi tersebut, sebagai upaya penanggungalang Covid 19 dan juga sesuai dengan peraturan Kemenkumham RI.
Kepala Lapas Kotabaru, Hidayat, mengungkapkan, pemberian program asimilasi itu berkenaan dengan syarat dan tata cara pemberian asimilasi, PB, CMB dan CB dalam rangka penanggulangan virus Covid-19.
“Hal itu mengacu pada peraturan Kemenkumham RI No. 32 tahun 2020, dan ini juga sebagai upaya pemerintah dalam penanggulangan dan pencegahan covid 19,” terang Hidayat, kepada hallobanua.com, Rabu (17/3/21).
Dikatakannya, dari 25 orang total napi yang mendapat program asimilasi di rumah, terdiri dari 24 orang laki-laki dan 1 orang wanita.
Dijelaskannya, para napi yang mendapat program asimilasi tersebut akan diawasi dan diberikan bimbingan oleh Bapas Batulicin.
Dilanjutkannya, meski telah dikurangi puluhan napi menerima asimilasi hari ini, kondisi Lapas Kotabaru masih over kapasitas.
"Sejauh ini total penghuni Lapas sendiri masih berjumlah 982 orang, dan sementara kapasitas standarnya hanya diisi sebanyak 287 orang," pungkasnya.
Heri/ Yayan




0 Komentar