APBD Kotabaru Tahun Anggaran 2020 Mencapai 54,82 Miliyar


hallobanua.com, Kotabaru - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru Tahun 2020, disampaikan dalam acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa Persidangan II Rapat ke- 9 Tahun Sidang 2020/2021.

Rapat Paripurna penyampaian pertanggung jawaban Bupati, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, di ruang Aula Rapat DPRD Kotabaru, Rabu (31/3/21).

"Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturaan perundang-undangan nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan daan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah," ujar Syairi Muhklis selaku Ketua DPRD Kotabaru.

Asisten Perekonomian dan pembangunan H. Akhmad Rivai, mengatakan, Pendapatan asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi pada APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar 141,6 Milyar rupiah. 

Sedangkan dana perimbangan memberikan kontribusi yang signifikan 1,12  teriliun rupiah, kontribusi lain-lain pendapatan daerah yang sah terhadap total pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2020 Sebesar 54,82 Miliyar rupiah. 

"Dengan penyampaian LKPJ ini semoga ada masukan yang konstruktif dari DPRD Kabupaten Kotabaru agar pembangunan dapat diselesaikan dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Masyarakat." tutupnya.

Sekedar diketahui, nantinya berkas LKJP ini akan di bahas  oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, dan akan menjadi rekomendasi dewan kepada kepala daerah, untuk kelangsungan penyelenggaran pemerintahan paling lambat 30 hari, setelah Berkas disampaikan.

Heri/ Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya