![]() |
Kurniawan, salah satu Tim Hukum Ibnu Sina-Arifin Noor |
hallobanua.com, Banjarmasin - Sidang pembuktian gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilkada Banjarmasin, di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, akan digelar Senin (1/3/21). Sementara itu, Tim kuasa hukum Ibnu Sina - Ariffin Noor membawa 1 ahli bersman Tim Hukum untuk mematahkan dalil gugatan Ananda-Mushaffa Zakir.
Selain membawa 1 ahli, dan tim hukum pasangan calon (paslon) pemenang Pilwali Banjarmasin berdasarkan perhitungan suara KPU tersebut, juga membawa 2 orang saksi fakta.
"Dua saksi fakta yang kami hadirkan adalah saksi mandat rapat pleno di kecamatan, sedangkan 1 ahli untuk membantah unsur formil dan menguatkan jawaban kita. Ahli yang kami hadirkan menguasai unsur akademik," jelas Kurniawan, salah satu tim hukum Ibnu-Arifin, Minggu (28/2/2021).
Menurut Kurniawan, dengan 3 orang tersebut sudah cukup membantah dalil yang disebutkan pihak pemohon.
Tim paslon Ibnu-Arifin selaku pihak terkait akan membantah tuduhan pemohon dan menguatkan pihak termohon dalam hal ini KPUD Kota Banjarmasin.
"Melihat materi yang disampaikan pemohon kami sangat optimis majelis hakim tidak menerima gugatan. Kami akui dalam dalilnya terdapat beberapa poin tuduhan yang disampaikan pemohon seperti bantuan sosial (bansos) covid misalnya. Kami yakin bisa membuktikan dalam bansos tidak ada embel-embel atau citra diri calon. Begitupula terkait dalil penggelembungan suara, kami bantah dengan hasil perhitungan seluruh TPS di kecamatan dimaksud," bebernya.
Disebutkannya terkait dugaan pelanggaran administrasi Pilkada sudah dilaporkan ke Bawaslu Banjarmasin.
Seperti yang diketahui putusan Bawaslu tidak menyatakan terdapat pelanggaran.
Pihak Ananda-Mushaffa juga tidak keberatan dengan putusan Bawaslu karena tidak melaporkannya ke DKPP.
Kurniawan berharap dengan selisih suara 7 persen majelis hakim MK bisa memutuskan perkara sesuai rasa keadilan.
"Harapan kami putusannya gugatan tidak dapat diterima, karena tidak terpenuhi unsur formil dalam PHPU Pilwali Banjarmasin," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua LSM KAKI Kalsel, Ahmad Husaini, menilai jika membandingkan antara Ananda dan Ibnu Sina maka ia lebih setuju Banjarmasin dilanjutkan oleh Ibnu Sina. Menurutnya, pembangunan yang sudah ada harus dilanjutkan.
"Terlebih pasangan pak Ibnu adalah pak Arifin yang notabene ahli di bidang infrastruktur. Saya yakin infrastruktur di Banjarmasin semakin maju dengan kehadiran pak Arifin. Beliau punya koneksi di pemerintah pusat, harapannya DAK infrastruktur semakin meningkat," ujarnya.
Tim Liputan/Yayan
0 Komentar