hallobanua.com, Banjarmasin – Seorang warga di Jl Simpang Gusti No. 72 RT 34 Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara, diamankan oleh jajaran Polsek Banjarmasin Utara, lantaran kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu seberat 24, 23 gram di rumahnya.
Tersangka Hery Yusnindar alias Bule (42), terpaksa digiring ke kantor polisi, setelah Unit Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, karena diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, pada 9 Maret 2021.
Penangkapan terhadap tersangka Bule, berawal setelah aparat Polsek Banjarmasin Utara menerima laporan dari warga, jika di kediaman tersangka diduga kuat kerap terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
“Iya benar kita telah amankan seorang warga di kelurahan Alalak Utara, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, saat petugas melakukan penggerebekan di kediamannya,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra.
Dari hasil penangkapan aparat, disita sejumlah barang bukti berupa, 11 paket sabu seberat 24, 23 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet kain, 2 pak plastik, 1 buah isolasi dan 1 buah tempat kacamata hitam berisikan pipet kaca dan sedotan plastik serta uang tunai Rp. 3.000.000.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Tim Liputan/Yayan



0 Komentar