Dalil Penyalahgunaan Tandon Covid-19 yang Dibawa Denny Indrayana Tidak Diterima Hakim MK

Salah satu bunyi putusan dari Majelis Hakim MK RI terkait dalil bansos covid 19 (foto capture youtube MK RI)

hallobanua.com, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan atas penanganan sengketa hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020, Jum’at (19/3/21) di Gedung MK di Jakarta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK memutuskan untuk menerima sebagian dalil dari Pemohon dan tidak menerima sebagiannya lagi.

Salah satu dalil yang tidak diterima Majelis Hakim MK adalah penyalahgunaan tandon Covid-19 oleh Pihak Terkait yakni calon petahana Sahbirin Noor.

“Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, dari rangkaian fakta hukum tersebut, khususnya bukti dan saksi yang diajukan oleh Pemohon tidak diperoleh adanya peristiwa sebagaimana yang didalilkan Pemohon, bahwa pemasangan tandon air benar-benar digunakan sebagai alat kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang dilakukan di luar jadwal kampanye dan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Di samping itu, dalam persidangan juga tidak dapat dibuktikan bahwa para pemilih yang mencuci tangan di tandon air tersebut ataupun para pemilih yang membaca stiker yang di tempel di tandon air tersebut akan memilih Pihak Terkait atau pasangan lainnya,” papar salah satu Hakim MK. 

Selain itu, disampaikan Hakim MK bahwa Bawaslu Kalsel tidak menerima laporan terkait adanya penyalahgunaan tandon air untuk kampanye pasangan calon 

“Terlebih lagi, telah adanya himbauan dari Bawaslu untuk menertibkan/melepas seluruh baliho, spanduk, dan sejenisnya yang menampilkan/mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik dari petahana adalah sebagai upaya maksimal untuk menjaga fairness dalam pelaksanaan Pilkada di Kalimantan Selatan. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, dalil Pemohon yang berkaitan dengan penyalahgunaan program tandon air covid-19 untuk kampanye adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim MK.

Begitu pula dengan dalil dugaan money politik dan pemanfaatan spanduk tandem dituding menggunakan fasilitas negara, oleh Majelis Hakim MK dalam putusannya juga tidak dapat dibuktikan.

Dalil yang menyebutkan terjadi penyalahgunaan jabatan dengan menyematkan tagline “Bergerak”, juga dinilai MK tidak terbukti. Tak hanya itu, untuk paket bantuan sosial (bansos) Covid 19 dengan terpasang foto Paman Birin, oleh Majelis Hakim MK juga tidak beralasan secara hukum.

Kendati demikian, dari sebagian putusan yang diterima, Majelis Hakim MK Ri memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa di 6 kecamatan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin di  Kecamatan Banjarmasin Selatan, juga di 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, dikarenakan menurut pertimbangan MK tidak memenuhi azas pemilu sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

Akim/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya